Kamis, 18 April 2013

Kultwit @salimafillah "Khamr" Tanggapan Untuk Gus @ulil






Salim A Fillah
@salimafillah


  1. Sungguh kami awam & bodoh, menganggap semua hal dapat dirujuk pada Quran. Tapi membualkah Abu Bakr saat berkata, "Andai kekang.."

  2. ..untaku hilang; kan kudapati (bagaimana bersikap & bertindak atas) ia dalam Kitabullah"? Segala yang penting telah diturunkanNya.

  3. Yang awal-awal menarik bagi kami ialah pernyataan Gus @ulil bahwa QS16:67 mengandung pujian kepada khamr. Diri bodoh ini menelisik.

  4. Apa pendapat mufassir atas kalimat "Dan dari buah kurma & anggur, kalian ambil minuman memabukkan & rizqi yang baik"; pujiankah?

  5. Yang terdapati; As Suyuthi misalnya menyatakan bahwa "Minuman memabukkan" disebut tersendiri sebab tak termasuk "rizqi yang baik".

  6. Ibn Katsir menyatakan; "Minuman memabukkan" mewakili apa yang dibuat manusia dari perasan aneka buah (Nabidz); yang disalahgunakan.

  7. Lainnya; "Bahwa dari karunia Allah yang indah (buah); manusia diuji untuk memilih, akan membuat hal yang merusak atau memperbaiki."

  8. Maka tepat makna sesuai lanjutan ayat; "Sesungguhnya dalam yang demikian itu benar-benar terdapat tanda bagi kaum yang memikirkan".

  9. Tentang nabidz yang diterjemahkan Gus @ulil sebagai wine; ada bahasan dalam Fiqh tentang batas perasan buah masih disebut Nabidz.

  10. Sebab terkait dengan hukum (nabidz halal, khamr haram); beberapa Fuqaha' yang hati-hati membatasi nabidz seumur pagi-petang saja.

  11. Pendapat lain; sehari-semalam. Yang paling longgar sefaham kami hanya terpajan 3 hari. Lebih dari itu ia telah bergejala "muskir".

  12. Tentu ini beda dengan wine yang makin tua (makin berat peragiannya, makin tinggi kadar pemabukannya) justru kian 'bagus' & mahal.

  13. Oleh sebab itu; menghindari menyebut "nabidz" di luar apa yang dita'rifkan para fuqaha' ini agaknya lebih selamat & menyelamatkan.

  14. Tentang betapa kecanduannya bangsa 'Arab terhadap khamr; yang amat keras sebab terasal perasan kurma; hadits 'Aisyah telah jelas.

  15. Demikianlah hingga menurut beliau; pengharaman khamr diturunkan bertahap. Sebab seandainya langsung diharamkan di awal Risalah..

  16. ..niscaya mereka -para pencandu yang telah berislam maupun belum- akan berlantang, "Kami takkan tinggalkan khamr selama-lamanya!"

  17. Saya ingat semangat antiperbudakan Gus @ulil & sesal beliau mengapa Islam terkesan tak tuntas menghapus perbudakan. Semoga juga..

  18. ..semangat beliau tentang khamr ini sama. Sebab jika perbudakan terkait dengan salah satu Maqashidusy Syari'ah yang dharuriyah..

  19. ..yakni hifzhun nafs (dalam hak hidupnya) & hifzhun nasl (dalam berketurunannya); khamr juga terkait dasar penting; hifzhul 'aql.

  20. Jadi; menurut Asy Syathibi; ada tujuan diturunkannya syari'at. Di antara tujuan itu; ada 5 yang primer. Di antara yang primer..

  21. ..itu hifzhun nafs (menjaga & menghormati jiwa) yang bersesuain semangat Gus @ulil memberantas perbudakan. Di antara yang primer..

  22. ..itu jua ada hifzhul 'aql (menjaga & menghormati akal) yang dengan maksud ini pula Allah mengharamkan khamr nan terbukti merusak.

  23. Maka jika soal khamr TUNTAS hukumnya dengan 4 ayat yang diturunkan bertahap -tak seperti perbudakan dalam pandangan Gus @ulil-..

  24. ..amat masuk akal jika Gus @ulil bahagia atas ketuntasan hukum khamr ini sebab dengannya insan & martabatnya terjaga dari bahaya.

  25. Sebab pula; begitulah tadi telah kita lihat asasnya dalam Maqashid, perbudakan & khamr sama-sama merendahkan kualitas kemanusiaan.

  26. Tentu kita belajar dari bagaimana Allah menuntun hati manusia yang semula cinta khamr menjadi rela mencampakkannya di jalanan.

  27. Setelah mengakui manfaatnya dalam bentuk jamak & menyebut dosanya; Dia tegaskan dosa yang 1 lebih besar dari manfaat yang banyak.

  28. Lalu ketika suatu shalat kacau bacaannya sebab imam yang mabuk; Dia kian sempitkan khamr dengan melarang mendekati shalat sampai..

  29. .."memahami apa yang diucapkan". Menurut mufassir; jadilah kesempatan minum khamr tinggal antara Shubuh-Dhuhr & Isya'-Shubuh.

  30. Lalu saat sebuah perjamuan ba'da Isya' menyajikan khamr, menjadikan terungkitnya permusuhan jahiliah & seorang sahabat dipukul..

  31. ..mukanya dengan rahang unta; maka Allah turunkan ayat dengan ketetapan gamblang; menyebutnya 'kekotoran jijik'; sumber kekejian.

  32. Dari ini kita juga belajar; sebelum ada REGULASI, harus dilakukan SOSIALISASI yang gamblang & jernih tentang kemadharatan khamr.

  33. Jika negara belum berperan dalam SOSIALISASI meski sudah me-REGULASI; sedang madharatnya tak henti ada; masyarakat wajib berperan.

  34. Inilah yang kita apresiasi dari Uni @fahiraidris; inisiatif melakukan SOSIALISASI sebagai sisilain di keping sama dengan REGULASI.

  35. Gus @ulil tentunya jauh lebih faham; dalam kaidah ada "Qubhun; al 'Iqab bila Bayan"; jadi jelek jika menghukum tanpa menjelaskan.

  36. Maka REGULASI tanpa SOSIALISASI memang pincang; tak sesuai dengan sunnatuLlah pada jiwa. Jika ada BNN; perlu Badan Khamr Nasional.

  37. Poin menarik selanjutnya dari Gus @ulil ialah soal hukuman bagi peminum khamr. Betulkah ia sama sekali tiada dalam Quran & Hadits?

  38. Benar; jika yang dimaksud, hukuman bagi peminum khamr bukanlah Had; ketetapan langsung yang tertentu bentuk & caranya dari Allah.

  39. Tapi Ta'zir; hukuman yang ditentukan pemegang wewenang; SUDAH dilaksanakan RasuluLlah untuk menjadi contoh terbaik zaman berikut.

  40. Sekaligus untuk menyebut Al Walid ibn 'Uqbah ibn Abi Mu'aith; sahabat yang PERNAH disebut fasiq oleh Al Quran & diangkat 'Utsman..

  41. ..menjadi Gubernur Kufah menggantikan Sa'd ibn Abi Waqqash. Sebagai anggota Thulaqa (baru masuk Islam setelah Fathul Makkah)..

  42. ..Walid tak merasakan proses pendidikan jiwa menjauhi khamr melalui ayat bertahap seperti dialami sahabat yang masuk Islam awal.

  43. Maka kebiasaan lamanya kambuh di Kufah; dia minum khamr lalu mengimami shalat Shubuh 4 raka'at & usai salam berkata, "Mau tambah?"

  44. Atas desakan banyak sahabat muda seperti Al Miswar ibn Makhramah; 'Utsman memecat Walid ibn 'Uqbah & menjatuhkan hukum cambuk.

  45. Siapa yang ditugasi mengeksekusi? 'Ali ibn Abi Thalib. Dalam riwayat Muslim, beliau berkata, “Rasulullah telah mencambuk 40 kali..

  46. ..Abu Bakar telah mencambuk 40 kali, Umar mencambuk 80 kali; & semua itu sunnah, & ini (beliau lakukan 40 kali) lebih saya sukai.”

  47. Mari simak ucapan 'Ali; semuanya sunnah. Pada masa 'Umar; hukuman itu dilipatkan jadi 80 kali atas pendapat 'Abdurrahman ibn 'Auf.

  48. Pertimbangan 'Abdurrahman; cenderung meningkatnya kembali minat terhadap khamr setelah penaklukan Syam & Persia; pengaruh budaya.

  49. Maka para Fuqaha' merumuskan; Ta'zir dari RasuliLlah (cambuk 40 kali) adalah hukuman dasar; bisa ditambah sebagai efek jera pada..

  50. ..keadaan dalam suatu tempat & waktu di mana minat, konsumsi, & kerusakan yang timbul akibat khamr sedang cenderung meningkat.

  51. Kekhasan madzhab Hanafi ialah kuatnya sisi penalaran. Tak tersalah; sebab sedikitnya hadits yang sampai ke 'Iraq dibanding Hijjaz.

  52. Maka rumusan tentang 'illat hukum dari konteksnya menjadikan fatwa unik soal nabidz beralkohol "halal" yang disampaikan Gus @ulil.

  53. Tetapi ada kisah yang menarik; saat seorang peminum nabidz akhirnya termabuk; dia mencela Abu Hanifah yang lewat bersama muridnya.

  54. Saat para murid marah & hendak memukulnya; Abu Hanifah berkata; "Aku memang layak dicela kalau ia mabuk karena mengikuti fatwaku."

  55. Maka merujuk pada atsar yang dijadikan kaidah madzhab jumhur; "Apa yang banyaknya memabukkan, sedikitnyapun haram"; lebih selamat.

  56. Ini tuk sifat muskir dalam kesatuan zat; bukan diukur dari kadar alkohol. Sebab ada buah nan alami beralkohol tapi tak memabukkan.

  57. Gus @ulil tentu lebih hafal ucapan Adz Dzahabi, "Tidak dikatakan 'Alim; jika suka mengambil yang ganjil di antara aneka pendapat."

  58. Apakah segelas-dua gelas sehari merusak akal? Konon; yang paling terpengaruh khamr di antara bagian otak adalah lobus frontalis.

  59. Inilah bagian yang membuat kita mampu memahami & memilih mana baik & mana buruk. Lengkapnya rujuk neurolog kita; Bu @AdindaSaijah.

  60. Apakah ada keringanan untuk minum khamr karena iklim, cuaca, & beban kerja? Inipun telah dibahas dalam hadits riwayat Abu Dawud.

  61. Bahwa Dailam Al Hamiri berkata, "Ya RasulaLlah; kami hidup di daerah dingin & melakukan kerja berat. Untuk itu kami memerlukan..

  62. ..minuman dari perasan gandum tuk menguatkan kerja & menjaga kami dari dingin." Nabi bertanya, "Apakah ia memabukkan?" Jawabnya..

  63. .."Ya." Maka Nabi bersabda, "Tinggalkanlah!" Dailam kembali berkata, "Orang-orang tak mau!" Jawab Nabi; "Maka PERANGILAH mereka."

  64. Ketegasan ini menjadi fahaman & peluang bagi kita; saatnya memasarkan wedang jahe, bajigur, bandrek, cemu, & lainnya ke Eropa;)

  65. Bahwa khamr itu tenyata merusak bukan cuma peminumnya; melainkan 10 yang terkena laknat: wujud bendanya, peminumnya, penyuguhnya..

  66. ..penjual, pembeli, pemeras, yang minta diperaskan, pengangkut, penadah, & pemakan hasil perniagaannya. {HR Ahmad & Ibn Majah}.

  67. Sebab luasnya bahaya hingga khamr disebut Ummul Khabaits (ibu banyak kekejian nista); ada riwayat tentang bagaimana ahli ibadah..

  68. ..yang ditipu syaithan dalam tips khusyu' yakni "harus berdosa dulu"; semula tak sudi membunuh, mencuri, & berzina. Dia cuma mau..

  69. ..minum khamr; tapi kala mabuk merampok, membunuh, & memperkosa. Maka hadits laknat tadi difahami mencegah bahaya dari semua arah.

  70. Keringanan khamr tuk obat? Ikhtilaf memang. Ada kaidah Adh Dharuratu Tubihul Mahdzurat; keadaan bahaya membolehkan yang terlarang.

  71. Tapi hadits Muslim, Ahmad, Abu Dawud, & At Tirmidzi dari Thariq ibn Suaid Al Ju'fi; Nabi berkata, "Khamr bukan obat; ia penyakit."

  72. Menyimak kultwit Gus @awyyyyy tentang siapa yang berhak meregulasi, merazia, & menjatuhkan sanksi soal khamr; jelas Pemerintah.

  73. Tapi ketika aparat sedang lemah, hukum tak terjunjung, & kerusakan meruyak; tak bolehkah masyarakat berperan? Mari merujuk pada..

  74. ..kehadiran 'alim Quraisy, permata Bani Muthalib, purnama ilmu, mentari bagi siang, & obat bagi sakit; Imam Asy Syafi'i di Mesir.

  75. Beliau menunjuk muridnya; Imam Al Buwaithy; mengepalai satuan masyarakat untuk nahi munkar yang bekerjasama dengan petugas resmi.

  76. Beliau merujuk pada Hilful Fudhul yang dipujikan sang Nabi; tuk membela yang lemah, menegakkan keadilan, & mencegah kerusakan.

  77. Aksi Imam Al Buwaithy & rekan-rekannya selalu berkoordinasi, legal, & kontributif terhadap tugas syurthah/kepolisian di masa itu.

  78. Sungguh rujukan berharga; jika kita menerima "Hilful Fudhul" tuk korupsi bernama ICW, tuk kekerasan & penculikan bernama Kontras..

  79. ..tuk Narkoba bernama Granat; misalnya; tentu sebuah kebahagiaan jika Uni @fahiraidris memanggil tuk "Hilful Fudhul" soal khamr:)

  80. Dengan mengucap Tahmid; Salim yang dangkal ilmu & sempit wawasan menutup bincang #khmr; sebagai urun rembug yang moga membaikkan semua:) 

*https://twitter.com/salimafillah

Sakinah dalam hidup



1) "..Dia cipta tuk kalian dari anfus kalian istri-istri; agar kalian sakinah padanya; & Dia jadikan antara kalian mawaddah & rahmah.." #smr
2) Allah cipta tuk kita istri dari anfus; diri kita. Sebagian mufassir berpendapat; dari rusuknya; seperti terciptanya Hawa dari Adam. #smr
3) Bukan dari tulang ubun ia dicipta; berbahaya menjadikannya sanjung & puja. Bukan dari tulang kaki; tak pula tuk diinjak-diperbudak. #smr
4) Tetapi sebagai tanda kebesaranNya; Allah cipta istri dari tulang rusuk; dekat ke hati tuk dicintai, dekat ke tangan tuk dilindungi. #smr
5) Allah cipta tuk kita istri dari anfus; jiwa kita. Sebagian mufassir berpendapat; maka hubungan suami-istri adalah pertautan 2 jiwa. #smr
6) Ruhnya telah saling mengenal sejak belum adanya waktu; tertulis sebagai pasangan di Lauh nan terjaga; tercatat saat ditiup ke jasad. #smr
7) Dunia kembali mempertemukan; bak pasukan berkesatuan; mudah sepakat sebab tertaut dalam iman; sandi yang disandarkan pada Ar Rahman. #smr
8) Allah cipta tuk kita istri dari anfus; nafas kita. Sebagian mufassir berpendapat; maka jadilah suami-istri sebagai nafas bagi bumi. #smr
9) Mereka menikah tuk melanjutkan pengabdian insan & pemakmuran bumi; menghembuskan daya hayat bagi diri, masyarakat, bangsa, & negeri. #smr

10) Dengan karunia istri "litaskunu ilaiha"; jadilah 4 makna; litasta'iffu biha, lita'tafu ma'aha, litamilu ilaiha, lithatmainnu biha. #smr
11) Makna pertama sakinah ialah; "Agar kau terjaga dalam kesucian dengan kehadirannya." Adanya pasangan membuat kita terjauh dari dosa. #smr
12) Sakinah itu jika; istri bagi suami & sebaliknya, mengalihkan dari keji ke suci, maksiat ke ibadat, dosa ke pahala, neraka ke surga. #smr
13) Makna ke-2 sakinah; "Agar kausimpul ikatan hati dengannya". Seperti nafy & itsbat dalam tauhid; cuma ke yang halal asmara teruntuk. #smr
14) Sakinah itu; "Walau berjuta nan jelita; biarlah engkau yang tercantik di hatiku." Sakinah itu; "Di hadapanku ada ratusan bidadari.. #smr
15) ..gemerlapan bagai gemintang. Tapi andai kauhadir di sini istriku sayang; mereka semua terbenam hilang. Seperti bintang-bintang.. #smr
16) ..harus tenggelam & pergi, kala mentari terbit meninggi. Istriku, engkaulah matahariku; tak pernah senja; tak pernah gerhana." #smr
17) Makna ke-3 dari sakinah; "Agar kau cenderung dalam fikir & rasa kepadanya." Menyatukan asa, menautkan cita, memadukan kerja. #smr
18) Sakinah itu; saat dijamu, terbayang yang di rumah makan apa; saat melihat iklan piranti baru yang disuka, teringat istri perlu apa. #smr
19) Sakinah; terus menghadirkan istri tercinta dalam fikir & rasa; hingga mampu bicara tanpa kata, saling mengerti meski tanpa diskusi. #smr

oleh : Salim Afillah

Selasa, 16 April 2013

Mengelola Ketidaksetujuan Terhadap Hasil Syuro

Oleh Anis Matta
"Taat dalam keadaan terpaksa bukanlah pekerjaan mudah. Itulah cobaan keikhlasan yang paling berat di sepanjang jalan dakwah dan dalam keseluruhan pengalaman spiritual kita sebagai dai. "

RASANYA PERBINCANGAN kita tentang syuro tidak akan lengkap tanpa membahas masalah yang satu ini. Apa yang harus kita lakukan seandainya tidak menyetujui hasil syuro? Bagaimana "mengelola" ketidaksetujuan itu?

Kenyataan seperti ini akan kita temukan dalam perjalanan dakwah dan pergerakan kita. Dan itu lumrah saja. Karena, merupakan implikasi dari fakta yang lebih besar, yaitu adanya perbedaan pendapat yang menjadi ciri kehidupan majemuk.

Kita semua hadir dan berpartisipasi dalam dakwah ini dengan latar belakang sosial dan keluarga yang berbeda, tingkat pengetahuan yang berbeda, tingkat kematangan tarbawi yang berbeda. Walaupun proses tarbawi berusaha menyamakan cara berpikir kita sebagai dai dengan meletakkan manhaj dakwah yang jelas, namun dinamika personal, organisasi, dan lingkungan strategis dakwah tetap saja akan menyisakan celah bagi semua kemungkinan perbedaan.

Di sinilah kita memperoleh "pengalaman keikhlasan" yang baru. Tunduk dan patuh pada sesuatu yang tidak kita setujui. Dan, taat dalam keadaan terpaksa bukanlah pekerjaan mudah. Itulah cobaan keikhlasan yang paling berat di sepanjang jalan dakwah dan dalam keseluruhan pengalaman spiritual kita sebagai dai. Banyak yang berguguran dari jalan dakwah, salah satunya karena mereka gagal mengelola ketidaksetujuannya terhadap hasil syuro.

Jadi, apa yang harus kita lakukan seandainya suatu saat kita menjalani "pengalaman keikhlasan" seperti itu? 


Pertama, marilah kita bertanya kembali kepada diri kita, apakah pendapat kita telah terbentuk melalui suatu "upaya ilmiah" seperti kajian perenungan, pengalaman lapangan yang mendalam sehingga kita punya landasan yang kuat untuk mempertahankannya? Kita harus membedakan secara ketat antara pendapat yang lahir dari proses ilmiah yang sistematis dengan pendapat yang sebenarnya merupakan sekedar "lintasan pikiran" yang muncul dalam benak kita selama rapat berlangsung.

Seadainya pendapat kita hanya sekedar lintasan pikiran, sebaiknya hindari untuk berpendapat atau hanya untuk sekedar berbicara dalam syuro. Itu kebiasaan yang buruk dalam syuro. Namun, ngotot atas dasar lintasan pikiran adalah kebiasaan yang jauh lebih buruk. Alangkah menyedihkannya menyaksikan para duat yang ngotot mempertahankan pendapatnya tanpa landasan ilmiah yang kokoh.

Tapi, seandainya pendapat kita terbangun melalui proses ilmiah yang intens dan sistematis, mari kita belajar tawadhu. Karena, kaidah yang diwariskan para ulama kepada kita mengatakan, "Pendapat kita memang benar, tapi mungkin salah. Dan pendapat mereka memang salah, tapi mungkin benar."

Kedua, marilah kita bertanya secara jujur kepada diri kita sendiri, apakah pendapat yang kita bela itu merupakan "kebenaran objektif" atau sebenarnya ada "obsesi jiwa" tertentu di dalam diri kita, yang kita sadari atau tidak kita sadari, mendorong kita untuk "ngotot"? Misalnya, ketika kita merasakan perbedaan pendapat sebagai suatu persaingan. Sehingga, ketika pendapat kita ditolak, kita merasakannya sebagai kekalahan. Jadi, yang kita bela adalah "obsesi jiwa" kita. Bukan kebenaran objektif, walaupun —karena faktor setan— kita mengatakannya demikian.

Bila yang kita bela memang obsesi jiwa, kita harus segera berhenti memenangkan gengsi dan hawa nafsu. Segera bertaubat kepada Allah swt. Sebab, itu adalah jebakan setan yang boleh jadi akan mengantar kita kepada pembangkangan dan kemaksiatan. Tapi, seandainya yang kita bela adalah kebenaran objektif dan yakin bahwa kita terbebas dari segala bentuk obsesi jiwa semacam itu, kita harus yakin, syuro pun membela hal yang sama. Sebab, berlaku sabda Rasulullah saw., "Umatku tidak akan pernah bersepakat atas suatu kesesatan." Dengan begitu kita menjadi lega dan tidak perlu ngotot mempertahankan pendapat pribadi kita.

Ketiga, seandainya kita tetap percaya bahwa pendapat kita lebih benar dan pendapat umum yang kemudian menjadi keputusan syuro lebih lemah atau bahkan pilihan yang salah, hendaklah kita percaya mempertahankan kesatuan dan keutuhan shaff jamaah dakwah jauh lebih utama dan lebih penting dari pada sekadar memenangkan sebuah pendapat yang boleh jadi memang lebih benar.

Karena, berkah dan pertolongan hanya turun kepada jamaah yang bersatu padu dan utuh. Kesatuan dan keutuhan shaff jamaah bahkan jauh lebih penting dari kemenangan yang kita raih dalam peperangan. Jadi, seandainya kita kalah perang tapi tetap bersatu, itu jauh lebih baik daripada kita menang tapi kemudian bercerai berai. Persaudaraan adalah karunia Allah yang tidak tertandingi setelah iman kepada-Nya.

Seadainya kemudian pilihan syuro itu memang terbukti salah, dengan kesatuan dan keutuhan shaff dakwah, Allah swt. dengan mudah akan mengurangi dampak negatif dari kesalahan itu. Baik dengan mengurangi tingkat resikonya atau menciptakan kesadaran kolektif yang baru yang mungkin tidak akan pernah tercapai tanpa pengalaman salah seperti itu. Bisa juga berupa mengubah jalan peristiwa kehidupan sehingga muncul situasi baru yang memungkinkan pilihan syuro itu ditinggalkan dengan cara yang logis, tepat waktu, dan tanpa resiko. Itulah hikmah Allah swt. sekaligus merupakan satu dari sekian banyak rahasia ilmu-Nya.

Dengan begitu, hati kita menjadi lapang menerima pilihan syuro karena hikmah tertentu yang mungkin hanya akan muncul setelah berlalunya waktu. Dan, alangkah tepatnya sang waktu mengajarkan kita panorama hikmah Ilahi di sepanjang pengalaman dakwah kita.

Keempat, sesungguhnya dalam ketidaksetujuan itu kita belajar tentang begitu banyak makna imaniyah: tentang makna keikhlasan yang tidak terbatas, tentang makna tajarrud dari semua hawa nafsu, tentang makna ukhuwwah dan persatuan, tentang makna tawadhu dan kerendahan hati, tentang cara menempatkan diri yang tepat dalam kehidupan berjamaah, tentang cara kita memandang diri kita dan orang lain secara tepat, tentang makna tradisi ilmiah yang kokoh dan kelapangan dada yang tidak terbatas, tentang makna keterbatasan ilmu kita di hadapan ilmu Allah swt yang tidak terbatas, tentang makna tsiqoh (kepercayaan) kepada jamaah.

Jangan pernah merasa lebih besar dari jamaah atau merasa lebih cerdas dari kebanyakan orang. Tapi, kita harus memperkokoh tradisi ilmiah kita. Memperkokoh tradisi pemikiran dan perenungan yang mendalam. Dan pada waktu yang sama, memperkuat daya tampung hati kita terhadap beban perbedaan, memperkokoh kelapangan dada kita, dan kerendahan hati terhadap begitu banyak ilmu dan rahasia serta hikmah Allah swt. yang mungkin belum tampak di depan kita atau tersembunyi di hari-hari yang akan datang.

Perbedaan adalah sumber kekayaan dalam kehidupan berjamaah. Mereka yang tidak bisa menikmati perbedaan itu dengan cara yang benar akan kehilangan banyak sumber kekayaan. Dalam ketidaksetujuan itu sebuah rahasia kepribadian akan tampak ke permukaan: apakah kita matang secara tarbawi atau tidak. *

 
*diambil dari buku Anis Matta: 'Menikmati Demokrasi' (cetakan 1, Juli 2002)

Senin, 15 April 2013

IMAM HASAN AL-BANNA DIMATA PARA ULAMA

IMAM HASAN AL-BANNA DIMATA PARA ULAMA

  Hasan Al Banna merupakan Sosok Ulama asal Mesir yang telah mendirikan Jamaah Ikhwanul Muslimin dan sekaligus menginspirasi perjuangan umat Islam di seluruh belahan dunia. Berikut adalah komentar beberapa Ulama saat di tanya pendapatnya mengenai Sosok Imam Syahid Hasan Al Banna.


1. Asy Syaikh Al Muhaddits Muhammad Nashiruddin Al Albani Rahimahullah
الألباني يثنـي على حسن البنا ويذكر فضله
على الشباب المسلم
قال الشيخ الألباني رحمه الله :
وكانت لي بعض [ كلمة غير واضحة ] الكتابية التـحريرية ، مع الأستاذ الشيخ حسن البنا   رحمه الله ولعل بعضكم - بعض الحاضرين منكم - يذكر أنه حينما كانت مجلة ( الإخوان المسلمون )  تصدر في القاهرة، وهي التي تصدر طبعاً عن جماعة الإخوان المسلمين، كان الأستاذ سيد سابق بدأ ينشر مقالات له في فقه السنّة، هذه المقالات التي أصبحت بعد ذلك كتاباً ينتفع فيه المسلمون الذين يتبنون نهجنا من السير في الفقه الإسلامي على الكتاب والسنة .
     هذه المقالات التي صارت فيما بعد كتاب ( فقه السنة ) لسيد سابق، كنتُ بدأت في الاطلاع عليها، وهي لمّا تُجمع في الكتاب، وبدت لي بعض الملاحظات، فكتبتُ إلى المجلة هذه الملاحظات، وطلبتُ منهم أن ينشروها فتفضلوا، وليس هذا فقط ؛ بل جاءني كتاب تشجيع من الشيخ حسن البنا رحمه الله ، وكم أنا آسَف أن هذا الـكتاب ضاع مني ولا أدري أين بقي..
ثم نـحن دائماً نتـحدث بالنسبة لحسن البنا - رحمه الله - فأقول أمام إخواني ، إخوانا السلفيين، وأمام جميع المسلمين ، أقول: لو لم يكن للشيخ حسن البنا - رحمه الله - من الفضل على الشباب المسلم سوى أنه أخرجهم من دور الملاهي في السينمات ونـحو ذلك والمقاهي، وكتّلهم وجمعهم على دعوة واحدة، ألا وهي دعوة الإسلام ، لو لم يكن له من الفضل إلا هذا لكفاه فضلاً وشرفاً..هذا نقوله معتقدين ، لا مرائين، ولا مداهنين.
“Dahulu saya memiliki (ucapan tidak jelas) Al Kitabiyah At Tahririyah, bersama Al Ustadz Asy Syaikh Hasan Al Banna Rahimahullah barangkali sebagian kalian –sebagian hadirin diantara kalian- ingat ketika majalah Al Ikhwan Al Muslimun terbit di Kairo, yang diterbitkan oleh penerbitan Jamaah Al Ikhwan Al Muslimin. Saat itu Al Ustadz Sayyid Sabiq pertama kali menyebarkan artikelnya tentang Fiqhus Sunnah, setelah itu artikel ini menjadi tulisan yang bermanfaat bagi kaum muslimin  dengan mengambil   metode dalam Fiqih Islam, sesuai metode Al Quran dan As Sunnah.
Artikel ini pada akhirnya menjadi kitab Fiqhus Sunnah yang dikarang Sayyid Sabiq, saya pun mulai menela’ahnya, yakni ketika dia terkumpul menjadi buku. Saya memulai memberikan beberapa catatan, lalu saya menulisnya di Majalah, saya meminta mereka untuk menyebarkan dan memperbanyaknya, bukan hanya ini, bahkan sampai kepada saya tulisan yang memotivasi dari Syaikh Hasan Al Banna Rahimahullah, tetapi betapa saya sangat menyesali bahwa tulisan tersebut hilang, saya tidak tahu kemana sisanya ….   
Kemudian kita selalu berbicara tentang Hasan Al Banna Rahimahullah, maka saya katakan kepada saudara-saudaraku, saudara-saudara salafiyin, di depan semua kaum muslimin: seandainya Syaikh Hasan Al Banna –rahimahullah- tidak memiliki jasa dan keutamaan terhadap para pemuda muslim selain bahwa beliau menjadi sebab yang mengeluarkan mereka dari tempat-tempat hiburan, bioskop dan kafe-kafe yang melalaikan, lalu mengumpulkan dan mengajak mereka di atas dakwah yang satu, yakni dakwah Islam, -seandainya beliau tidak memiliki lagi keutamaan kecuali hanya perkara ini-, maka ia sudah cukup sebagai satu keutamaan dan kemuliaan. Ini saya katakan bersumber dari sebuah keyakinan, dan bukan untuk mencari muka dan tidak pula sekedar basa-basi". (Lihat Mudzakarah Al Watsaiq Al Jaliyyah, Hal. 50)


2. Asy Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Jibrin Rahimahullah
Beliau adalah ulama Kerajaan Arab Saudi, berikut ini teksnya :
قال الشيخ ابن جبرين حفظه الله :
( هناك قوم اشتغلوا ببعض الأموات، مثل: سيد قطب، وحسن البنا.
الواجب أنهم يُلخّصون أخطاءهم ويـحذِّرون منها، وأما حسناتهم فلا يدفنوها، ولا يَقدح فيهم لأجل تلك الأخطاء أو تلك الزلات، لأن لهم حسنات..
إذا كانوا يذكرون السيئات، وينسون الحسنات؛ صدق عليهم قول الشاعر:
ينسى من المعروف طوداً شامخاً.... وليس ينسى ذرة ممن أساء
 فيـجب أ ن تُلخَّص الأخطاء، وأن يـحذَّر منها، وبقية علومهم يُستفاد منهم )
               
Berkata Asy Syaikh Ibnu Jibrin Hafizhahullah:[1]
“Ada kaum yang sibuk terhadap sebagian orang yang sudah wafat semisal Sayyid Quthb dan Hasan Al Banna. Yang wajib adalah mengoreksi kesalahan mereka  dan memperingatkan darinya, ada pun kebaikannya maka janganlah ditutup-tutupi, dan janganlah mencela mereka karena kesalahan-kesalahan itu atau ketergelincirannya, karena mereka memiliki banyak kebaikan …..
Jika mereka (kaum itu) hanya menyebutkan kejelekan dan melupakan kebaikannya, maka benarlah apa yang dikatakan oleh penyair:
Melupakan kebaikan adalah kesombongan yang memberatkan 
Namun dia tidak lupa dengan kejelekan walau sebesar atom
Maka, wajib memurnikan kesalahan mereka dan memperingatkan darinya, dan ilmu-ilmu mereka yang lainnya dapat diambil faidahnya …” (Lihat Mudzakarah Al Watsaiq Al Jaliyyah, Hal. 51)


3. Asy Syaikh Abdullah bin Qu’ud Rahimahullah Ta’ala
Beliau adalah ulama Kerajaan Saudi Arabia, anggota Al Lajnah Ad Daimah (semacam komisi fatwa di Indonesia), berikut ini teksnya:
رأي العلامة ابن قعود رحمه الله
في حسن البنا
قال العلامة عبد الله بن قعود رحمه الله :
وأنا عندي أن البنا رحمه الله تعالى قام بدور أرجو الله أن يغفر له وأن يضاعف أجره ، والحقيقة أنه حرَّك الدعوة في مصر وانتشرت منه إلى غير مصر على ما له فيه من نقص لكن له السبق ، له السبق في تربية الشباب وفي تـحريك الشباب والناس
 إذا ربنا أكرمهم أكثر مما كانوا فالشباب الآن أصبحوا شباب سنة أكثر من ذي قبل وشباب التزام أكثر من ذي قبل والخير فيهم أكثر مما كان في بدايات ( الإخوان ) بلا شك لكن هناك بدؤوا في وقت تكاد تكون لا شيء ، فلا ينسى للناس فضلهم .
المرجع : شريط ( وصايا للدعاة – الجزء الثاني ) للشيخ العلامة عبد الله بن حسن ابن قعود رحمه الله
Berkata Al ‘Allamah Abdullah bin Qu’ud Rahimahullah:
“Bagi saya, sesungguhnya Al Banna Rahimahullah Ta’ala telah menjalankan tugasnya, saya harap semoga Allah mengampuninya dan melipatgandakan pahala baginya.
Pada kenyataannya, dialah yang menggerakan dakwah di Mesir dan menyebarkannya ke luar Mesir di atas sesuatu yang masih ada kekurangan, tetapi dia telah mendahului. Dia telah mendahului dalam mentarbiyah para pemuda dan dalam menggerakan para pemuda dan manusia.
Rabb kita telah memuliakan mereka lebih banyak dari sebelumnya. Lalu  pemuda sekarang  menjadi pemuda sunah yang  lebih banyak daripada sebelumnya,  dan pemuda yang memiliki komitmen  lebih banyak daripada sebelumnya, dan kebaikan pada mereka lebih banyak daripada  permulaan masa (Al Ikhwan), tanpa diragukan lagi.  Tapi mereka (Al Ikhwan) memulai pada saat hampir belum ada apa-apa, maka janganlah manusia   melupakan keutamaan yang mereka miliki …” sumber: kaset Washaya Lid Du’ah, Juz. 2. (Mudzakarah Al Watsaiq Al Jaliyah, Hal. 53)

4. Asy Syaikh Manna’ Khalil Al Qaththan Rahimahullah
Ulama terkenal, pakar Tafsir dan Hadits. Mantan Ketua Mahkamah Tinggi di Riyadh dan dosen paska sarjana di Universitas Muhammad bin Su'ud, Saudi Arabia. Ia berkata:
"Gerakan Ikhwanul Muslimin yang didirikan oleh Asy Syahid Hasan Al Banna dipandang sebagai gerakan keislaman terbesar masa kini tanpa diragukan. Tidak seorang pun dari lawan- lawannya dapat mengingkari jasa gerakan ini dalam membangkitkan kesadaran di seluruh dunia Islam. Maka dengan gerakan ini ditumpahkan segala potensi pemuda Islam untuk berkhidmat kepada Islam, menjunjung syariatnya, meninggikan kalimahnya, membangun kejayaannya, dan mengembalikan kekuasaannya. Apa pun yang dikatakan mengenai peristiwa¬peristiwa yang terjadi atas jamaah ini namun pengaruh intelektualitasnya tidak dapat diingkari oleh siapa pun juga." (Istilah Asy Syahid asli dari Syaikh Manna' sendiri. Lihat Studi Ilmu-Ilmu Al Qur'an, hal. 506)
5. Asy Syaikh Muhammad Amin Al Husaini Rahimahullah
 
Beliau adalah mufti besar Palestina pada zamannya. Ia berkata:
 "Sesungguhnya, sifat yang sangat menonjol pada diri AI Banna adalah Ikhlas yang mendalam, otak yang cemerlang, dan kemauan yang keras. Semua itu diperindah dengan kemauan yang kuat." (Syaikh Badr Abdurrazzaq Al Mash, Manhaj Da'wah Hasan Al Banna, hal. 89).
 Ia juga berkata, "Asy Syahid Hasan Al Banna dan para pengikutnya telah memberi sumbangan besar bagi Palestina. Mereka mempertahankannya dengan berjuang keras dan cita-cita mulia. Semuanya merupakan karya nyata dan kebanggaan yang ditulis dalam sejarah jihad dengan huruf yang terbuat dari cahaya." (Istilah Asy Syahid adalah asli dari Syaikh Amin al Husaini. Ibid, hal. 141-142)
 

6. Asy Syaikh Hasanain Makhluf Rahimahullah. 
Beliau adalah mantan mufti Mesir pada zamannya. Ia berkata:
"Syaikh Hasan Al Banna semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala menempatkannya bersama para shalihin- adalah salah seorang tokoh Islam abad ini. Bahkan ia merupakan pelopor jihad di jalan Allah dengan jihad yang sesungguhnya. Beliau berdakwah dengan menempuh manhaj yang benar, meniti jalan yang terang yang diterjemahkannya dari Al Qur'an, Sunnah Nabi, dan ruh tasyri' Islam. Beliau melaksanakan semua itu dengan penuh hikmah, hati-hati, dan sabar, dan 'azzam yang kuat sehingga da'wah islam menyebar ke seluruh penjuru Mesir dan negeri-negeri Islam serta banyak orang bergabung di bawah bendera da'wahnya." (Ibid, hal. 91)
7. Kesaksian Da'i terkenal, ‘Alim Rabbani, Al 'Allamah Abul Hasan Ali Al Hasani An Nadwi Rahimahullah. 
Ia berkata dalam pengantar buku Mudzakkirat Da'wah wa Da'iyah-nya Imam Hasan Al Banna:
"Pengarang buku ini termasuk di antara pribadi-pribadi yang kami katakan memang sengaja dipersiapkan qudrah ilahiyah (kekuasaan Allah), dibentuk tarbiyah rabbaniyah, kemudian dimunculkan pada waktu dan tempat yang ditentukan.
Setiap orang yang membaca buku ini dengan dada bersih, sikap obyektif, jauh dari sikap fanatik, dan keras kepala pasti yakin bahwa pengarangnya adalah seorang yang memang dipersiapkan untuk dihibahkan (bagi umat manusia) yang bukan hanya tiba dan muncul begitu saja. Ia bukan sekadar produk sebuah lingkungan atau sekolah; bukan sekadar produk sebuah upaya keras, dan bukan produk dari sebuah percobaan. Ia merupakan salah satu produk dari taufik dan hikmah ilahiyah yang menaruh perhatian besar terhadap agama dan umat ini." (Syaikh Hasan Al Banna, Memoar Hasan Al Banna untuk Da'wah dan Para Da'inya, kata pengantar)
 
Dan masih banyak lagi selain mereka yang memberikan pandangan positif bagi Al Imam Hasan Al Banna Rahmatullah ‘Alaih. Semoga bermanfaat.
Wallahu A’lam 
Farid Nu’man Hasan



[1] Saat itu Beliau masih hidup, sehingga menggunakan hafizhahullah (semoga Allah menjaganya), saat ini Beliau sudah wafat dan biasanya untuk orang wafat kita mendoakannya dengan rahimahullah.

GOLONGAN ORANG YANG SIA-SIA SHALATNYA

 

 Berikut ini adalah deretan manusia yang shalat mereka sia-sia alias tidak diterima oleh Allah Tabaraka wa Ta’ala. Sia-sianya shalat mereka bukanlah faktor intrinsik seperti salahnya atau mereka meninggalkan syarat dan rukun shalat. Tetapi faktor ekstrinsik yakni perbuatan mereka di luar shalat, yaitu perbuatan  yang melanggar aturan Allah dan RasulNya.
Di sini kita tidak membicarakan amal  seorang muslim yang menjadi kafir, murtad, dan musyrik, karena untuk mereka semua amalnya sia-sia, bukan hanya shalat. Begitu  pula orang yang tidak ikhlas dalam beramal, tentu yang sia-sia adalah  amal yang dia lakukan secara tidak ikhlas itu,  tidak terbatas pada shalat. Ada pun di sini, kita hanya membatasi siapa saja dan sebab apa saja yang membuat shalat  seorang muslim menjadi sia-sia. Tentunya dalam hal ini kita hanya menggunakan dasar dan rujukan yang bisa dipercaya.
1. Orang yang mendatangi dukun dan mempercayainya
Mereka adalah orang yang mendatangi peramal, paranormal, “orang pintar”, cenayang, atau apa pun istilahnya. Mereka mendatangi dalam  berbagai kepentingan; seperti meramal nasib, meminta perlindungan, pengobatan, pesugihan, jodoh, supaya bisnis dan karir lancar, pelet (teluh), sihir, dan sebagainya. Di antara dukun-dukun ini ada yang  mengelabui pasiennya dengan menambahkan dan membungkus amal sihir mereka dengan berbagai ayat dan dzikir agar terkesan apa yang dilakukannya adalah benar. Padahal itu hanya  bagian dari jenis  talbisul iblis (perangkap syetan) kepada manusia. Justru ini lebih bahaya dibanding dukun yang tidak memakai ayat-ayat dan dzikir, sebab dengannya banyak orang awam tertipu olehnya. Sayangnya mereka merasa berjalan di atas kebenaran!
Allah Ta’ala berfirman:
قُلْ هَلْ نُنَبِّئُكُمْ بِالأَخْسَرِينَ أَعْمَالا الَّذِينَ ضَلَّ سَعْيُهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ يَحْسَبُونَ أَنَّهُمْ يُحْسِنُونَ صُنْعًا
Katakanlah: "Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya?" Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya. (QS. Al Kahfi: 103-104)
Dari Shafiyah Radhiallahu ‘Anha, dari sebagian istri nabi, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
Barang siapa yang mendatangi peramal, lalu dia menanyainya tentang sesuatu, maka shalatnya tidak diterima selama empat puluh malam. (HR. Muslim No. 2230, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 16287, Al Baghawi dalam Syarhus Sunnah, 12/182)
Menurut Imam An Nawawi maksud shalatnya tidak diterima adalah shalatnya tidak mengandung pahala. Begitulah yang dikatakan mayoritas Syafi’iyah. Para ulama sepakat bahwa orang tersebut tidak wajib mengulangi shalatnya yang empat puluh malam tersebut, tetapi wajib baginya taubat. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 14/227)
2. Para peminum khamr
Golongan selanjutnya adalah para peminum khamr (minuman keras). Baik dia meminumnya hingga mabuk atau tidak,  baik meminumnya sedikit atau banyak. Semua keadaan ini, baik yang mabuk atau tidak, diterangkan secara tegas bahwa keadaan mereka sama saja.
Ada beberapa riwayat yang menerangkan hal itu dari beberapa sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Di antaranya sebagai berikut:
Dari Abdullah bin Umar Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ ، لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاةُ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً ، فَإِنْ تَابَ ، تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ ، فَإِنْ عَادَ ، لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاةُ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً ، فَإِنْ تَابَ ، تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ ، فَإِنْ عَادَ ، لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاةُ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً ، فَإِنْ تَابَ ، تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ ، فَإِنْ عَادَ الرَّابِعَةَ ، لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً ، فَإِنْ تَابَ ، لَمْ يَتُبِ اللَّهُ عَلَيْهِ ، وَكَانَ حَقًّا عَلَى اللَّهِ أَنْ يُسْقِيَهُ مِنْ طِينَةِ الْخَبَالِ ، قَالُوا : يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ ، وَمَا طِينَةُ الْخَبَالِ ؟ قَالَ : صَدِيدُ أَهْلِ النَّارِ
Barang siapa yang meminum khamr maka shalatnya tidak diterima empat puluh malam, lalu jika dia bertaubat maka Allah terima taubatnya, lalu jika dia kembali minum maka shalatnya tidak diterima empat puluh malam, lalu jika dia taubat maka Allah terima taubatnya, lalu jika dia kembali minum maka shalatnya tidak diterima empat puluh malam, lalu jika dia taubat maka Allah terima taubatnya, jika keempat kalinya dia minum lagi, maka tidak akan diterima shalatnya empat puluh malam, dan jika dia bertaubat tidak akan diterima taubatnya oleh Allah. Dan, Allah akan meminumkan dia dengan Thinatul Khabaal. Mereka bertanya: “Wahai Abu Abdirrahman (Ibnu Umar), apakah Thinatul Khabaal?” Beliau menjawab: “Nanah yang bercampur darah dari penduduk neraka.” (HR. At Tirmidzi No. 1785, katanya: hasan, Al Baghawi dalam Syarhus Sunnah, 11/357-358. Katanya: hasan)
Ada pun dari Abdullah bin Amru Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ وَسَكِرَ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ صَبَاحًا وَإِنْ مَاتَ دَخَلَ النَّارَ فَإِنْ تَابَ تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَإِنْ عَادَ فَشَرِبَ فَسَكِرَ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ صَبَاحًا فَإِنْ مَاتَ دَخَلَ النَّارَ فَإِنْ تَابَ تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَإِنْ عَادَ فَشَرِبَ فَسَكِرَ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ صَبَاحًا فَإِنْ مَاتَ دَخَلَ النَّارَ فَإِنْ تَابَ تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَإِنْ عَادَ كَانَ حَقًّا عَلَى اللَّهِ أَنْ يَسْقِيَهُ مِنْ رَدَغَةِ الْخَبَالِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا رَدَغَةُ الْخَبَالِ قَالَ عُصَارَةُ أَهْلِ النَّارِ
Barang siapa yang meminum khamr dan dia mabuk, maka shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh pagi, jika dia mati maka akan masuk neraka, jika dia bertaubat akan Allah terima taubatnya. Jika dia kembali mengulanginya, dia minum dan mabuk lagi, maka shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh pagi, jika dia mati maka akan masuk neraka, jika dia bertaubat akan Allah terima taubatnya. Jika dia kembali mengulanginya, dia minum dan mabuk lagi, maka shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh pagi, jika dia mati maka akan masuk neraka, jika dia bertaubat akan Allah terima taubatnya. Jika dia kembali mengulanginya,  maka Allah akan menuanginya dengan Radaghatul Khabaal pada hari kiamat nanti. Mereka bertanya: Wahai Rasulullah apa itu Radaghatul Khabaal? Beliau bersabda: air keringat penduduk neraka. (HR. Ibnu Majah No. 3377, Alauddin Al Muttaqi Al Hindi dalam Kanzul ‘Ummal No. 13206, 13227. Al Bazzar No. 2429, dengan lafaz: “empat puluh malam,” dan ‘Ainul Khabaal atau Nahrul Khabaal. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam beberapa kitabnya seperti Ash Shahihah No. 709, Ta’liq ‘Ala Ibni Khuzaimah No.  939, dll)
Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
كُلُّ مُخَمِّرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَنْ شَرِبَ مُسْكِرًا بُخِسَتْ صَلَاتُهُ أَرْبَعِينَ صَبَاحًا فَإِنْ تَابَ تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ فَإِنْ عَادَ الرَّابِعَةَ كَانَ حَقًّا عَلَى اللَّهِ أَنْ يَسْقِيَهُ مِنْ طِينَةِ الْخَبَالِ قِيلَ وَمَا طِينَةُ الْخَبَالِ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ صَدِيدُ أَهْلِ النَّارِ وَمَنْ سَقَاهُ صَغِيرًا لَا يَعْرِفُ حَلَالَهُ مِنْ حَرَامِهِ كَانَ حَقًّا عَلَى اللَّهِ أَنْ يَسْقِيَهُ مِنْ طِينَةِ الْخَبَالِ
Semua   khamr dan semua yang memabukkan adalah haram, dan barang siapa yang minum dan dia mabuk, maka shalatnya akan lepas selama empat puluh pagi, dan jika dia taubat maka Allah akan terima taubatnya, lalu jika dia mengulangi keempat kalinya maka Allah akan menuanginya dengan Thinatul Khabaal. Ada yang bertanya: “Apa itu Thinatul Khabaal? Beliau bersabda: “Nanah yang bercampur darah dari penduduk neraka.” Barang siapa yang meminumkannya kepada anak kecil, dan anak itu tidak tahu kehalalan dari yang haram itu, maka Allah akan menuanginya dengan Thinatul Khabaal. (HR. Abu Daud No. 3680, Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah No. 2039)


3. Budak yang lari dari majikannya sampai dia kembali lagi
Dari Abu Umamah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
 ثَلَاثَةٌ لَا تُجَاوِزُ صَلَاتُهُمْ آذَانَهُمْ الْعَبْدُ الْآبِقُ حَتَّى يَرْجِعَ .
“Tiga golongan manusia   yang shalatnya tidak sampai telinga mereka, yakni: budak yang kabur sampai dia kembali
Apa maksud “shalatnya tidak sampai telinga mereka” ? Berkata Syaikh Abul Hasan Al Mubarkafuri Rahimahullah:
وهو كناية عن عدم القبول
Itu adalah kiasan dari tidak diterimanya shalat. (Mir’ah Al Mafatih, 4/55)



4. Istri yang tidur sementara suami marah kepadanya
Lanjutan hadits di atas:
وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ ……
Isteri yang tidur sementara suaminya marah kepadanya
Bahkan ini merupakan dosa besar. Syaikh Waliyuddin At Tibrizi, mengutip dari   Imam Asy Syaukani Rahimahullah, katanya:
إن اغضاب المرأة لزوجها حتى يبيت ساخطاً عليها من الكبائر. وهذا إذا كان غضبها عليها بحق.
Sesungguhnya wanita yang membuat marah suaminya sampai dia tertidur masih marah kepadanya, ini adalah termasuk dosa besar. Ini jika marahnya disebabkan alasan yang haq  (benar). (Misykah Al Mashabih, 4/109)
Marah kenapa? Yaitu marah disebabkan alasan yang syar’i, marah karena buruknya perangai istri, tidak mentaati Allah,  tidak mentaati suaminya dalam kebaikan,  dan semisalnya. Sedangkan  marahnya suami dengan sebab yang tidak benar, misalnya istri menolak  ajakan keburukan suami lalu suami marah kepadanya, maka ini bukan termasuk yang dimaksud hadits di atas. Justru wajib menolak ketaatan kepada makhluk dalam hal maksiat kepada Allah Ta’ala.
Imam Ali Al Qari Rahimahullah mengatakan:
هذا إذا كان السخط لسوء خلقها أو سوء أدبها أو قلة طاعتها. أما إن كان سخط زوجها من غير جرم فلا إثم عليها
Marahnya ini jika disebabkan buruknya akhlak istri, atau jeleknya adab, atau sedikit ketaatannya. Ada pun jika kemarahan suaminya itu bukan karena kejelekan ini maka tidak ada dosa bagi si istri. (Misykah Al Mashabih, 4/109)

5. Pemimpin yang dibenci kaumnya
Lanjutan hadits di atas:
وَإِمَامُ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ………
dan pemimpin sebuah kaum yang kaum itu membencinya
(HR.  At Tirmidzi No. 360, dan At Tirmidzi berkata: hasan gharib. Syaikh Al Albani menghasankan dalam beberapa kitabnya, Misykah Al Mashabih No. 1122. Shahih At Targhib wat Tarhib, 1/117/487, Shahihul Jami’  No. 3057
Yaitu kebencian yang disebabkan bukan urusan dunia antara pemimpin dengan kaumnya itu, tetapi urusan agama. Baik karena pemimpin itu fasik, suka  bermaksiat, koruptor, ahli bid’ah, dan sebagainya.
Syaikh Abul ‘Ala Al Mubarkafuri Rahimahullah berkata:
لأمر مذموم في الشرع وإن كرهوا لخلاف ذلك فلا كراهة قال بن الملك كارهون لبدعته أو فسقه أو جهله أما إذا كان بينه وبينهم كراهة عداوة بسبب أمر دنيوي فلا يكون له هذا الحكم
Yaitu  disebabkan urusan tercela dalam pandangan syariat. Jika kaumnya membencinya pada masalah yang diperselisihkan maka tidak dibenci (kepemimpinannya itu). Ibnu Al Malik berkata: mereka membencinya karena kebid’ahannya, atau kefasikannya, atau kebodohannya. Ada pun jika antara dirinya dan kaumnya ada kebencian yang disebabkan urusan duniawi, maka dia tidak terkena hukum ini. (Tuhfah Al Ahwadzi, 2/288)
Misal seseorang berkata: “Saya tidak menyukai dia menjadi imam bagi saya karena dia sudah dua bulan belum bayar kontrakan rumah kepada saya ..,” maka ini alasan kebencian yang tidak syar’i. Tetapi jika seseorang berkata: “Saya tidak menyukai dia menjadi imam bagi saya karena dia laki-laki pemabuk dan penjudi ..”, maka ini kebencian yang syar’i.
Hadits ini menunjukkan, menurut para ulama, dimakruhkannya seorang  menjadi imam dalam keadaan dia dibenci oleh kaumnya. Tetapi jika pemimpin tersebut bukan orang zhalim, maka kaumnyalah yang berdosa. Sementara Ahmad dan Ishaq mengatakan seandainya yang membenci pemimpin tersebut hanya satu, dua, atau tiga orang maka tidak mengapa pemimpin tersebut  shalat bersama mereka, kecuali jika yang membenci lebih banyak. (Sunan At Tirmidzi  No. 360) 
6.       Orang yang memutuskan silaturrahim
Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
ثَلَاثَةٌ لَا تَرْتَفِعُ صَلَاتُهُمْ فَوْقَ رُءُوسِهِمْ شِبْرًا رَجُلٌ أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ وَأَخَوَانِ مُتَصَارِمَانِ
“Ada tiga manusia yang Shalat mereka tidaklah naik melebihi kepala mereka walau sejengkal: yakni seorang yang mengimami sebuah kaum tetapi kaum itu membencinya, seorang isteri yang tidur sementara suaminya sedang marah padanya, dan dua orang bersaudara yang saling memutuskan silaturahim.”  (HR. Ibnu Majah No. 971, Imam Muhammad bin Abdil Hadi As Sindi mengatakan sanadnya shahih dan semua rijalnya tsiqat (kredibel). Lihat Hasyiyah As Sindi ‘ala Ibni Majah, 2/338. Syaikh Al Albani mengatakan hasan. Lihat Misykah Al Mashabih, 1/249/1128. Imam Al ‘Iraqi juga mengatakan hasan. Lihat Tuhfah Al Ahwadzi, 2/289.  Syaikh Ala’uddin bin Qalij bin Abdillah Al Hanafi mengatakan sanad hadits ini laa ba’sa bihi (tidak apa-apa). Abu Hatim berkata: Aku belum melihat ada orang yang mengingkarinya. Dalam sanadnya terdapat ‘Ubaidah, berkata Ibnu Namir: dia tidak apa-apa. Ad Daruquthni berkata: baik-baik saja mengambil ‘ibrah darinya. Abu Hatim mengatakan: menurutku haditsnya tidak apa-apa. Sanadnya juga terdapat Al Qasim. Menurut Al ‘Ijili dan lainnya dia tsiqah (kredibel), Lihat dalam Syarh Sunan Ibni Majah No. 172, karya Syaikh Ala’uddin Al Hanafi. Al Maktabah Al Misykat)
Imam Al Munawi Rahimahullah memberikan penjelasan:
( وأخوان ) من نسب أو دين ( متصارمان ) أي متهاجران متقاطعان في غير ذات الله تعالى
(Akhwaani - dua orang bersaudara) baik dari saudara karena nasab atau agama (mutashaarimaani) yaitu saling memboikot (hajr) dan memutuskan hubungan bukan karena Allah Ta’ala. (At Taisir bisy Syarhil Jaami’ Ash Shaghiir, 1/969)
Hal ini adalah jika terjadi karena urusan dunia, seperti merebutkan warisan, persaingan bisnis, dan semisalnya, yang membuat mereka memutuskan silaturrahim.
Namun, jika memutuskan hubungan karena faktor kepentingan agama, seperti memutuskan hubungan terhadap ahli bid’ah dan ahli maksiat, dalam rangka memberikan pelajaran kepada mereka, maka ini tidak apa-apa. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan para sahabat pernah memboikot tiga sahabat nabi yang tidak ikut perang tabuk, yaitu Ka‘ab bin Malik, Murarah bin Ar Rabi‘ dan Hilal bin Umaiyah.  Para sahabat mendiamkannya, tidak menegurnya, tidak mengajaknya bercakap-cakap, bahkan tidak menjawab salamnya. Ini berlangsung sampai lima puluh hari lamanya.  Hingga akhirnya mereka bertaubat dan Allah Ta’ala menerima taubat mereka dengan turunnya ayat:
“Sesungguhnya Allah telah menerima taubat Nabi, orang-orang Muhajirin dan Anshar yang mengikuti Nabi dalam masa kesulitan, setelah hati segolongan dari mereka nyaris berpaling (tergelincir), namun kemudian Allah menerima taubat mereka. Sesunguhnya Allah Mahaya Penyayang terhadap mereka. Dan terhadap tiga orang yang ditangguhkan (penerimaan taubatnya) sehingga bumi yang luas ini mereka rasakan amat sempit, dan jiwa mereka pun dirasa sempit oleh mereka, kemudian mereka menyadari bahwa tidak ada temapt lari dari (siksaan) Allah selain kepada-Nya, kemudian Allah menerima taubat mereka agar mereka tetap bertaubat. Sesungguhnya Allah-lah Yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. Hari orang-orang yang beriman, tetapi bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah kalian bersama orang-orang yang selalu benar“.(QS At-Taubah(9):117-119).
Demikian. Was Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘Ala Aalihi wa Shabihi ajmain …
Farid Nu'man Hasan