Kriminalisasi
aktivis buruh sebagai tahanan politik, kapan dihentikan? (sekelumit
keprihatinan atas penahanan sdr. Edi Eriawadi, aktivis Buruh Bogor)
Menjelang tidur semalam, saya diskusi kecil via
Black Berry Messeger (BBM) dengan Basrizal, S.H, advokat LBH DPP ASPEK
Indonesia yang merupakan salah satu team kuasa hukum sdr. Edi Iriawadi.
Berikut beberapa point penting dan merupakan rangkuman dari hasil
diskusi yang bisa saya share ke pembaca, khususnya para aktivis Serikat
Buruh yang penasaran terhadap kasus krimininalisasi dan penahanan kawan
seperjuangan kita sdr. Edi Iriawadi rumah tanahan Bandung Jawa Barat.
Sejak Selasa, 27 Nopember 2012 Edi iriawadi aktivis
buruh Bogor,kordinator Forum Buruh Bogor Bersatu (FB3), sekaligus ketua
umum Serikat Pekerja PT. Indocement dan Vice Presiden KSPI, meringkuk
di Rumah Tahanan Negara Klas I Bandung sebagai tersangka. Padahal
menurut KUHAP, kepentingan penahanan adalah untuk penyidikan. Sedangkan
penyidikan oleh Polda sebenarnya sudah selesai dilakukan, dan tinggal
berkas diserahkan ke kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Sebenarnya, pada Senin tanggal 26 Nopember 2012,
sdr Edi Iriawadi dipanggil oleh Penyidik Polda Jawa Barat untuk
pelimpahan berkas ke Kejaksaan Tinggi. Namun mulai pagi hingga sore,
pelimpahan tersebut tidak kunjung dilakukan, yang terjadi justru saat
itu juga, Kepolisian Polda Jawa Barat mengeluarkan surat perintah
penangkapan dan penahanan terhadap sdr. Edi Iriawadi. sebagai bentuk
protes, sdr.Edi Iriawadi pun menolak menandatangani surat tersebut.
Sedangkan kuasanya Basrizal, S.H. mengajukan pada saat itu juga
mengajukan penangguhan Penahanan akan tetapi tidak dikabulkan, sehingga
pada malam itu juga, sdr. Edi Iriwadi tidak boleh pulang, alias ditahan
di Polda Jawa Barat.
Paginya, kawan-kawan anggota SP Indocement dan
beberapa anggota Serikat Pekerja dari berbagai perusahaan di Bogor sudah
berdatangan untuk memberikan support dan dukungan terhadap sdr. Edi.
Aneh bin ajaib, saat kuasa hukum kembali minta penangguhan penahanan,
kembali permohonan tersebut ditolak, justru sdr. Edi dipindah ke Rumah
Tahanan Negara Klas I Bandung, Jawa Barat.
Sejak Sdr Edi Iriawadi menjadi ketua umum Serikat
Pekerja Indocement, perubahan di PT. Indocement signifikan memang
terjadi. Terutama soal kesejahteraan pekerja, dalam hal kekenaikan upah
misalnya, buah dari negosiasi dan perundingan yang dilakukan kenaikanya
mencapai 150%, yang sebelumnya hanya berkisar 5-10%. Halmana bagi
Serikat Pekerja tentu merupakan lompatan dan prestasi yang luar biasa.
Lain halnya bagi perusahaan. Inilah awal mula, sdr. Edi Iriawadi
kemudian menjadi “target” sasaran tembak perusahaan.
Sebenarnya, kasus apa yang menimpa Sdr. Edi Iriawadi ?
Pada awalnya, pagi hari tanggal 7 September 2012
tiba-tiba terjadi penyerangan oleh sekitar 100an orang tidak dikenal
(Preman) terhadap kantor Serikat Pekerja PT. Indocement yang berada
disekitar area Pabrik. Tidak tahu menagapa, begitu mudahnya orang-orang
tidak dikenal ini bisa memasuki area pabrik dengan membawa senjata dan
pentungan. Padahal dalam keadaan normal, setiap tamu bahkan karyawan
diperiksa oleh keamanan sebelum memasuki area pabrik. Singkat cerita,
terjadilah kerusuhan yang mengakibatkan korban luka-luka parah dari
pihak anggota Serikat Pekerja yang berada di sekretariat Serikat Pekerja
pada waktu itu.
Saat terjadi kerusahan tersebut, semua pekerja
panik dan sdr. Edi selaku ketua umum Serikat Pekerja menginstruksikan
kepada anggota untuk mematikan mesin guna menghindari kejadian yang
tidak di inginkan yang mengakibatkan kerugian perusahaan. Dan secara
prosedur maupun SOP apa yang dilakukan oleh sdr. Edi benar bahkan
mendapat izin dari atasanya saat itu.
Belakangan, rupanya management PT. Indocement
menggunakan ini sebagai Laporan pidana perbuatan tidak menyenangkan
sebagaimana diatur dalam pasal 335 KUHP. Hingga akhirnya oleh penyidik
Polda Jawa Barat sdr. Edi ditetapkan sebagai tersangka kemudian
ditangkan dan ditahan di Polda Jawa Barat selama satu malam dan akhirnya
diseret ke Rumah Tanahan Bandung, Jawa Barat hingga saat ini.
Dilain pihak, kasus penyerangan dan penganiayan
maupun indikasi Union Busting terhadap Serikat Pekerja ini, saat ini
masih masih berjalan. Laporan dan pengaduan sudah dilakukan, baik ke
pihak kepolisian, Komisi IX DPR RI maupun ke Komnas HAM. Namun ternyata,
sdr Edi lebih dulu ditahan, dengan pasal sampah dan karet 335 KUHP,
dibandingkan dengan pelaku penganiayaan dan pelaku union busting.
Kasus semacam ini (kriminalisasi aktivis buruh),
bukan kali pertamanya terjadi dalam konteks dinamika Gerakan buruh.
Kasus serupa, baru-baru ini juga dialami oleh Sartono, aktivis buruh PT.
Panarub Industri Tangerang, yang juga sempat mendekam di jeruji besi,
neraka dunia. Sebelumnya juga, Pujianto aktivis FSPMI Jawa Timur juga
mengalami hal yang hampir sama. Dari sini, terlihat begitu gampang dan
bernafsunya penyidik melakukan penahanan terhadap aktivis buruh dalam
menjalankan fungsinya sebagai aktivis dan pengurus serikat buruh.
Menurut saya, tentu modus serupa akan terus
berlanjut dan terjadi. Korbanyapun akan terus berjatuhan, bisa saja
besok andalah korbanya, jika tidak ada penyikapan secara massif oleh
gerakan buruh itu sendiri. Satu-satunya cara adalah, semua komponen dan
kekuatan Serikat Pekerja/buruh melalui MPBI atau yang lainya, melakukan
aksi serentak dan meminta komitmen Kapolri atau bahkan Presiden dan
semua pihak untuk menghentikan Kriminalisasi terhadap aktivis buruh
dalam menjalankan tugas organisasi dan menghormati kebebasan berserikat
sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia. Ada usulan lain? Teruslah
bergerak kawan.
Sumber: Ahmad Fauzi Hasbullahi (kompasiana.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar