Sabtu, 04 Mei 2013

Kriminalisasi Aktivis Buruh sebagai Tahanan Politik, Kapan Dihentikan?


13540641981240700151 
Kriminalisasi aktivis buruh sebagai tahanan politik, kapan dihentikan? (sekelumit keprihatinan atas penahanan sdr. Edi Eriawadi, aktivis Buruh Bogor)
Menjelang tidur semalam, saya diskusi kecil via Black Berry Messeger (BBM) dengan Basrizal, S.H, advokat LBH DPP ASPEK Indonesia yang merupakan salah satu team kuasa hukum sdr. Edi Iriawadi. Berikut beberapa point penting dan merupakan rangkuman dari hasil diskusi yang bisa saya share ke pembaca, khususnya para aktivis Serikat Buruh yang penasaran terhadap kasus krimininalisasi dan penahanan kawan seperjuangan kita sdr. Edi Iriawadi rumah tanahan Bandung Jawa Barat.
Sejak Selasa, 27 Nopember 2012 Edi iriawadi aktivis buruh Bogor,kordinator Forum Buruh Bogor Bersatu (FB3), sekaligus ketua umum Serikat Pekerja PT. Indocement dan Vice Presiden KSPI, meringkuk di Rumah Tahanan Negara Klas I Bandung sebagai tersangka. Padahal menurut KUHAP, kepentingan penahanan adalah untuk penyidikan. Sedangkan penyidikan oleh Polda sebenarnya sudah selesai dilakukan, dan tinggal berkas diserahkan ke kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Sebenarnya, pada Senin tanggal 26 Nopember 2012, sdr Edi Iriawadi dipanggil oleh Penyidik Polda Jawa Barat untuk pelimpahan berkas ke Kejaksaan Tinggi. Namun mulai pagi hingga sore, pelimpahan tersebut tidak kunjung dilakukan, yang terjadi justru saat itu juga, Kepolisian Polda Jawa Barat mengeluarkan surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap sdr. Edi Iriawadi. sebagai bentuk protes, sdr.Edi Iriawadi pun menolak menandatangani surat tersebut. Sedangkan kuasanya Basrizal, S.H. mengajukan pada saat itu juga mengajukan penangguhan Penahanan akan tetapi tidak dikabulkan, sehingga pada malam itu juga, sdr. Edi Iriwadi tidak boleh pulang, alias ditahan di Polda Jawa Barat.
Paginya, kawan-kawan anggota SP Indocement dan beberapa anggota Serikat Pekerja dari berbagai perusahaan di Bogor sudah berdatangan untuk memberikan support dan dukungan terhadap sdr. Edi. Aneh bin ajaib, saat kuasa hukum kembali minta penangguhan penahanan, kembali permohonan tersebut ditolak, justru sdr. Edi dipindah ke Rumah Tahanan Negara Klas I Bandung, Jawa Barat.
Sejak Sdr Edi Iriawadi menjadi ketua umum Serikat Pekerja Indocement, perubahan di PT. Indocement signifikan memang terjadi. Terutama soal kesejahteraan pekerja, dalam hal kekenaikan upah misalnya, buah dari negosiasi dan perundingan yang dilakukan kenaikanya mencapai 150%, yang sebelumnya hanya berkisar 5-10%. Halmana bagi Serikat Pekerja tentu merupakan lompatan dan prestasi yang luar biasa. Lain halnya bagi perusahaan. Inilah awal mula, sdr. Edi Iriawadi kemudian menjadi “target” sasaran tembak perusahaan.
Sebenarnya, kasus apa yang menimpa Sdr. Edi Iriawadi ?
Pada awalnya, pagi hari tanggal 7 September 2012 tiba-tiba terjadi penyerangan oleh sekitar 100an orang tidak dikenal (Preman) terhadap kantor Serikat Pekerja PT. Indocement yang berada disekitar area Pabrik. Tidak tahu menagapa, begitu mudahnya orang-orang tidak dikenal ini bisa memasuki area pabrik dengan membawa senjata dan pentungan. Padahal dalam keadaan normal, setiap tamu bahkan karyawan diperiksa oleh keamanan sebelum memasuki area pabrik. Singkat cerita, terjadilah kerusuhan yang mengakibatkan korban luka-luka parah dari pihak anggota Serikat Pekerja yang berada di sekretariat Serikat Pekerja pada waktu itu.
Saat terjadi kerusahan tersebut, semua pekerja panik dan sdr. Edi selaku ketua umum Serikat Pekerja menginstruksikan kepada anggota untuk mematikan mesin guna menghindari kejadian yang tidak di inginkan yang mengakibatkan kerugian perusahaan. Dan secara prosedur maupun SOP apa yang dilakukan oleh sdr. Edi benar bahkan mendapat izin dari atasanya saat itu.
Belakangan, rupanya management PT. Indocement menggunakan ini sebagai Laporan pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam pasal 335 KUHP. Hingga akhirnya oleh penyidik Polda Jawa Barat sdr. Edi ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditangkan dan ditahan di Polda Jawa Barat selama satu malam dan akhirnya diseret ke Rumah Tanahan Bandung, Jawa Barat hingga saat ini.
Dilain pihak, kasus penyerangan dan penganiayan maupun indikasi Union Busting terhadap Serikat Pekerja ini, saat ini masih masih berjalan. Laporan dan pengaduan sudah dilakukan, baik ke pihak kepolisian, Komisi IX DPR RI maupun ke Komnas HAM. Namun ternyata, sdr Edi lebih dulu ditahan, dengan pasal sampah dan karet 335 KUHP, dibandingkan dengan pelaku penganiayaan dan pelaku union busting.
Kasus semacam ini (kriminalisasi aktivis buruh), bukan kali pertamanya terjadi dalam konteks dinamika Gerakan buruh. Kasus serupa, baru-baru ini juga dialami oleh Sartono, aktivis buruh PT. Panarub Industri Tangerang, yang juga sempat mendekam di jeruji besi, neraka dunia. Sebelumnya juga, Pujianto aktivis FSPMI Jawa Timur juga mengalami hal yang hampir sama. Dari sini, terlihat begitu gampang dan bernafsunya penyidik melakukan penahanan terhadap aktivis buruh dalam menjalankan fungsinya sebagai aktivis dan pengurus serikat buruh.
1354064483225568658
Menurut saya, tentu modus serupa akan terus berlanjut dan terjadi. Korbanyapun akan terus berjatuhan, bisa saja besok andalah korbanya, jika tidak ada penyikapan secara massif oleh gerakan buruh itu sendiri. Satu-satunya cara adalah, semua komponen dan kekuatan Serikat Pekerja/buruh melalui MPBI atau yang lainya, melakukan aksi serentak dan meminta komitmen Kapolri atau bahkan Presiden dan semua pihak untuk menghentikan Kriminalisasi terhadap aktivis buruh dalam menjalankan tugas organisasi dan menghormati kebebasan berserikat sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia. Ada usulan lain? Teruslah bergerak kawan.

Sumber: Ahmad Fauzi Hasbullahi (kompasiana.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar